PANGKEP - , Polres Pangkep melaksanakan Conferensi Pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, terkait kasus penganiayaan di pinggir laut Pulau Balang Lompo, Kab. Pangkep, Selasa (30/04/2024).
"Kejadian berawal pada Selasa (23/04/2024) sekira pukul 15.30 WITA di pinggir laut Pulau Balang Lompo, kelurahan mattiro sompe, kecamatan liukang tupabbiring, kabupaten Pangkep yang dilakukan oleh pelaku berinisial (A), laki-laki umur 64 tahun beralamat di Pulau Balang Lompo, kabupaten Pangkep , " ujar Kasi Humas AKP Imran, S.H.
Kasi Humas, AKP Imran, S.H., mengatakan bahwa "Sebelumnya si korban yang berinisial (N), perempuan, umur 36 tahun yang beralamat di Pulau Balang Lompo berselisih paham dengan pelaku (A) yakni bertengkar mulut namun tidak sempat adu fisik dan hingga saat ini korban dengan pelaku tidak saling menyapa. Ungkapnya.
Lanjut kata Kasi Humas, Tak lama kemudian pelaku akhirnya berpapasan dengan anak korban (i) kemudian menantang anak korban untuk berduel, lalu si korban kemudian berniat untuk melindungi si anak dan di situlah pelaku mengayunkan parangnya dan mengenai kepala samping kanan yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darahmm sehingga anak korban langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis."ujarnya
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah parang tak bersarung.
"Akibat dari kejadian tersebut, kini Pelaku (A) diamankan oleh Satreskrim Polres Pangkep dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan." Ungkap Kasi Humas ( Herman Djide)