PANGKEP - Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi S, I, P. saat dihubungi lewat telepon selulernya Jum'at (26/10/2023) menghimbau kepada pengendara sepeda listrik tidak di perbolehkan dioperasikan di jalan umum.
Iptu Jumadi saat melakukan giat pengaturan lalulintas memberikan himbauan kepada pengendara sepeda listrik di jalan raya terutama di jalan poros provinsi agar digunakan di tempat tertentu
Dia mencontohkan seperti di tempat wisata dan perumahan tidak diperbolehkan dioperasikan di jalan umum.
Menurutnya bahwa hal ini dilakukan demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan, apalagi rata rata pengguna sepeda listrik usia dini.
Untuk itu kami harapkan agar pengendara sepeda listrik tidak dioperasikan di jalur umum apalagi jalur poros provinsi ( Herman Djide)